LAPORAN TAHUNAN EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

LAPORAN TAHUNAN EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

Pada tanggal 29 Juli 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Peraturan ini mensyaratkan Emiten dan Perusahaan Publik untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan. Emiten adalah pihak yang menerbitkan dan menawarkan efek untuk dijual kepada masyarakat. Emiten dapat berbentuk orang perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi (sumber: www.ojk.go.id). Sedangkan perusahaan publik adalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas, yang memiliki sekurang-kurangnya 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) atau sejumlah pemegang saham dan modal yang disetor sesuai dengan Peraturan Pemerintah. POJK No. 29/POJK.04/2016 mensyaratkan Emiten dan Perusahaan Publik untuk menyampaikan Laporan Tahunan kepada OJK paling lambat pada akhir bulan ke-empat setelah tahun buku berakhir. Penyusunan, bentuk dan isi Laporan Tahunan harus sesuai dengan ketentuan dalam POJK No. 29/POJK.04/2016. Laporan Tahunan wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, yaitu paling sedikit Bahasa Inggris. Apabila terjadi perbedaan antara Laporan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah Laporan Tahunan Bahasa Indonesia. Apabila Laporan Tahunan bagi pemegang saham telah tersedia sebelum berakhirnya jangka waktu penyampaian Laporan Tahunan, maka Laporan Tahunan untuk OJK juga diserahkan pada tanggal yang sama. Bagi emiten yang hanya menerbitkan efek yang bersifat hutang/sukuk dan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang efek, maka penyampaian Laporan Tahunan tidak diwajibkan. Bagi emiten atau perusahaan publik yang tercatat pada Bursa Efek di Indonesia dan Bursa Efek di negara lain, Laporan Tahunan harus disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam POJK No. 29/POJK.04/2016, dan pada tanggal yang sama dengan penyampaian kepada otoritas pasar modal negara lain. Laporan Tahunan yang disampaikan kepada otoritas pasar modal negara lain harus memuat informasi yang sama dengan yang disampaikan kepada OJK, yaitu paling sedikit memuat hal-hal yang diatur dalam peraturan ini. OJK berwenang mengenakan sanksi administratif kepada pihak melanggar peraturan ini. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, denda atau membayar dengan jumlah tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan dan pembatalan pendaftaran. Selain sanksi administratif yang disebutkan disini, OJK dapat mengenakan sanksi tertentu terhadap pihak yang melakukan pelanggaran dari peraturan ini. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-431/BL/2012 tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik beserta Peraturan X.K.6 yang merupakan lampirannya, menjadi tidak berlaku. Peraturan ini mulai berlaku untuk Laporan Tahunan untuk tahun buku 2017.